Bincang-bincang dengan Marim Purba: ‘Saya sudah lama Tak Bertemu Kurnia’‘
Mantan Walikota Pematangsiantar, Marim Purba (MP) saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pematangsiantar, menjalani hukuman atas dakwaan mark-up pembangunna kios darurat Pasar Horas. Walaupun dalam persidangan tidak terbukti dan diputus bebas murni oleh PN Siantar, tapi Jaksa melakukan kasasi. Hampir 2,5 tahun kemudian MP datang sendiri ke LP, beberapa jam sebelum salinan putusan resmi turun dari Jakarta untuk menjalani putusan Mahkamah Agung yang memutuskan 2 tahun penjara.
Tak lama setelah itu, mantan Walikota Pematangsiantar Kurnia Saragih (KS) yang menjabat sebagai pelaksana tugas Walikota pasca nonaktifnya Marim, tersandung kasus dugaan mark up sewa-menyewa mess Pemko Siantar di Bekasi. Nilainya Rp 200 juta. Minggu lalu KS dinyatakan terbukti bersalah dan diputus PN Siantar dengan hukuman 1 tahun penjara. Sebelumnya sempat ditahan oleh polisi, lalu dibantarkan dengan alasan sakit, kemudian ditangguhkan penahanannya dan stutusnya dirubah nmenjadi tahanan rumah. Walau palu hakim sudah diketuk, tapi sampai saat ini belum hadir di LP dan tak banyak orang yang mengetahui dimana posisi terakhirnya.
Banyak orang mungkin bertanya-tanya, akankah kedua mantan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kota Pematangsiantar ini melakukan reuni di penjara? Bagaimana dia menyambut rekan-rekan sesema pejabat Pemko yang telah ditahan di LP itu seperti Fatimah Siregar, Andy Rangkuti?
Pandapotan MT Siallagan dari Metro Siantar berkesempatan mengunjungi MP di sela-sela sibuknya pihak LP dan Kepolisian menangkap dan menangani kasus kaburnya beberapa napi beberapa waktu lalu.
Berikut petikan perbincangan itu, yang berlangsung di kantin LP, beberapa waktu lalu :
Apa kabar Pak MP kelihatannya sehat?
Baik. Tugas panggilan saya masih panjang, karena itu harus tetap diusahaakan sehat. Saya olahraga rutin setiap hari, terutama tenis meja dan sepak bola. Tapi diatas semua, kesehatan semata-mata karena kasih Tuhan Yesus saja.
Kabarnya KS sudah diputus hakim PS Siantar dengan hukuman penjara 1 tahun, tapi kami tak melihatnya ada di LP ini?
Wah saya tak bisa menjawabnya. Setahu saya jika vonis itu sudah dijatuhkan, maka hukuman kurungan harus dijalani. Di LP ini bahkan ada sekitar 250-an orang yang sedang diproses oleh pengadilan dan menjalani status sebagai tahanan. Diantara mereka ada yang menunggu proses banding atau kasasi. Kasus ini menarik, mengherankan sekaligus melukai rasa keadilan masyarakat. Orang di LP ini mengatakan KS bukan Kurnia Saragih tapi Kurnia Sakti…he..he! Tapi saya nggak ngerti hukum, Tanya saja bapak-bapak Polisi atau Jaksa atau Hakim!
Kelihatannya MP sudah apatis dengan proses penegakan hukum? Apakah meyerah pada kekacauan hukum saat ini?
Saya tidak menyerah, hanya saja Indonesia sedang berproses dan saya cinta Indonesia. Dalam proses biasanya ada korban, anggap saja kita sebagai masyarakat yang menjadi korban penegakan hukum. Sesekali jadi korban nggak apa-apa. Harus dicatat bahwa semua agama bicara tentang ‘kurban” dan semuanya erat dengan tujuan keadilan.
Bagaimana jika bertemu dengan KS, mungkin bisa disebut reuni?
Saya sudah lama tidak bertemu KS. Biasanya jika rindu tak kesampaian bisa berubah menjadi benci Ha..ha! Sewaktu saya aktif sebagai Walikota kami semua susah mencari KS, di hampir semua kegiatan publik dia tidak hadir. Sewaktu saya di nonaktifkan, KS juga tidak pernah mengkonsultasikan sesuatu kepada saya. Mungkin sudah sekitar 3 tahun saya tak bertemu KS. Tidak ada orang yang saya hindari, sebab semua tempat saya jadikan sekolah, dan perjumpaan dengan orang-orang adalah guru bagi saya. Tapi saya nggak tahu apakah KS bisa saya jadikan guru. Saya dengar dia menghindar masuk penjara karena berusaha tidak bertemu saya. Apakah anda melihat saya sebagai figur pendendam? Tapi kita lihat saja nanti.
Ada gesekan pribadi dengan KS? Kata orang persoalan KS disebabkan oleh MP dan sebaliknya perkara MP disebabkan oleh KS.
Perkara saya adalah intrik politik lokal. Minggu pertama saya dipenjara, anak saya bertanya ‘apakah selain Papa tidak ada tahanan politik di LP ini?’ Saya tersenyum. Mungkin dia anggap saya tahanan politik Tapi bahwa perkara saya penuh muatan politik, saya kira semua orang mengetahuinya. Didalamnya tentu saja KS dan anggota DPRD terlibat. Alm Gubsu Rizal Nurdin yang mengungkapkan hal tersebut secara pribadi. Bahkan pimpinan DPRD sampai mengintervensi Mahkamah Agung dengan suratnya yang penuh provokasi. Jika KS terlibat dalam perkara saya, tapi sebaliknya saya tak ada urusan dengan perkara KS. Masalah sewa mess Pemko adalah salah satu ‘pesta’ KS dengan DPRD ketika saya tidak aktif. Mungkin mereka lupa cuci piring dan terpeleset.
Menurut MP ada piring yang belum dicuci dari pesta mereka?
Wah, masih banyak dan banyak sekali. Masyarakat sudah melaporkan banyak tentang ‘pesta’ mereka; kasus trotoar, kasus notulen palsu, kasus dana HUT Siantar, pengeluaran dana tersangka, Kasus Dana DPRD, kasus ruislag RSU, kasus ambulans, kasus pembelian alat berat dinas kebersihan dst, dsb. Mungkin masyarakat yang terluka sudah bosan kerena pengaduannya didiamkan.
Masyarakat khawatir KS melarikan diri, kata orang seperti yang dilakukan MP, apakah proses hukumnya sama?
Persepsi yang melenceng biasanya lahir dari pemahaman yang keliru. Untuk kasus saya, dakwaan yang dilakukan dengan serampangan ternyata tidak bisa dibuktikan, dan di hadapan sidang PN yang dihadiri publik, saya diputus bebas murni. Jaksa yang melakukan kasasi ke MA dan walaupun PN Siantar sudah menyatakan putusan bebas murni, tapi toh sebulan setelah putusan pengadilan saya di nonaktifkan oleh Mendagri berdasarkan notulen palsu DPRD!
Wah, apa semudah itu menonaktifkan seorang Kepala Daerah?
Ya. Alm Rizal Nurdin (Gubsu) juga pernah mengungkapkan kekhawatiran tersebut. Dakwa saja seorang Kepala Daerah dengan sembarangan, toh akan dibuktikan di pengadilan. Jika ternyata tidak terbukti, ajukan saja banding atau kasasi. Dengan alasan belum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, lalu aturlah sdemikian rupa agar Kepala Daerah tersebut di non-aktifkan. Mudah bukan?
Apakah ada batas sampai kapan proses mendapat putusan berkekuatan tetap?
Ya. Tergantung kasusnya. Untuk kasus saya, tak ada kewajiban Mahkamah Agung untuk memproses saya dengan cepat, sebab kata mereka saya tidak bersalah dan tidak ditahan, jadi tak ada yang harus dipercepat. Lalu kapan akan diproses, sebab selama belum diputus oleh MA, saya terus dinyatakan non aktif? Ya sampai tahun dimana ‘kuda makan besi’ He..he, lagi lagi mudah bukan?
Kembali pertanyaan tadi, dianggap orang MP melarikan diri?
Saya tak melarikan diri, saya hanya menghindar diri agar Siantar terlepas dari kekacauan dan kekerasan politik. Muspida berpendapat saya harus ditahan untuk melakukan proses pembenaran terhadap keputusan KPU-yang mencoret saya sebagai calon pasangan Kepala Daerah. Saya tak setuju dengan keputusan politik tersebut. Kepada Polres saya katakan, jika salinan putusan yang resmi sudah turun dari MA saya akan datang sendiri. Hal itu terbukti sudah saya lakukan.
Jika merasa dirugikan mengapa tidak melawan saja terus?
Menjadi walikota adalah sarana, bukan tujuan. Sebab tujuan utama adalah kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Saya tak setuju perlawanan politik dilakukan dengan mengorbankan Siantar. Bagaimanapun Siantar milik kita bersama yang harus kita jaga dan pelihara. Saya memang penganut prinsip Gandhi yaitu berjuang tanpa kekerasan.
Mengapa MP tak menerma keputusan KPU, tapi di sisi lain MP tetap mengucapkan selamat atas pelantikan RE Siahaan sebagai walikota?
Saya tak setuju keputusan KPU sebab semua syarat dalam UU untuk penetapan sebagai calon kepala daerah sudah terpenuhi dan lengkap (termasuk surat keterangan dari Ketua PN) dan tidak ada yang dicabut. Saya menuntut KPU di pengadilan karena mereka keliru mengambil keputusan. Tapi saya juga sadar bahwa proses politik sudah berjalan secara demokratis dan masyarakat (walaupun sedikit) sudah memberikan suaranya. Saya kira RE Siahaan sah secara hukum menjadi Walikota.
Jika tak masalah dalam menyambut kehadiran KS, bagaimana respon terhadap pejabat lainnya yang akan masuk penjara? (dr Abdi Rangkuti, Fatimah Siregar dan Effendy Harahap-red)
Ah biasa saja. Mereka tiba malam hari dikirim dari Poldasu. Mereka datang bawa tas perelengkapannya, seperti turis. Karena itu saya bertindak jadi pemandu untuk mereka, membawa mereka berkeliling dan menjelaskan maknanya penjara bagi mereka. Setidaknya mereka sudah mulai familier dan sudah sedikit nyaman. Saat ini saya membantu memperbaiki kamar mereka, seperti saya juga membantu banyak untuk kepentingan umum di LP ini. Bagi saya tugas seperti itu bukan hal baru. Jika kita menolong sesama bukan karena alasan sosial tapi karena kita sadar bahwa Yesus sudah lebih dulu mengasihi kita.
Kami dengar MP keberatan dengan keputusan MA?
Banyak pakar hukum dan pensiunan hakim yang tersenyum getir membaca putusan MA yang menghukum saya. Putusan PN Siantar mengenai hal yang kiri, sementara putusan MA belok ke kanan. Lucu!
Jika merasa putusan MA keliru, mengapa belum juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK)?
Saya merasa neraca hukum belum seimbang. Lagipula politisasi hukum masih kental. Mungkin saya akan tunda dulu. Saya nggak masalah sedikit lama di LP. Cepat ada yang dikejar, dan lama ada yang ditunggu. Jika kita yakin dengan rencana Tuhan dalam hidup kita, mengapa kita harus khawatir? Mungkin saya masih dibutuhkan oleh rekan-rekan di LP ini. He..he!
Dikutip dari Harian METRO SIANTAR tanggal 29/08/06, halaman pertama.
0 Comments:
Post a Comment
<< Home